PANGKALPINANG, – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Seorang pria berstatus wiraswasta ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu dalam jumlah cukup besar.
Tersangka berinisial AMP alias Arief (30), warga Kota Pangkalpinang. Ia diringkus pada Rabu malam, 25 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat berada di pinggir Jalan Kalamaya 1, RT 003 RW 001, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/45/VI/2025/SPKT/Satresnarkoba/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel.
Barang Bukti TKP Pertama (Jalan Kalamaya 1):
* 1 plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu,
* 1 lembar kertas tisu,
* 1 ball plastik strip,
* 1 unit HP Vivo V40 Lite warna Pearl Violet,
* 1 unit HP Redmi 13C warna hitam,
* 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah solid dengan nomor polisi BN 1425 BQ.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah tersangka di Jalan Tenggiri I, RT 002 RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama.
Barang Bukti TKP Kedua (Rumah Tersangka):
* 2 plastik strip bening ukuran besar berisi sabu,
* 4 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu,
* 1 plastik strip kosong,
* 1 kotak plastik hitam,
* 1 timbangan digital,
* 1 jaket hitam.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan: 10,62 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H. menyampaikan, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berkat kerja cepat dan pengembangan lapangan tim kami. Kami akan terus konsisten menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Pangkalpinang,” tegasnya.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang