Pangkalpinang – Jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat pemilik rumah tengah mudik. Pelaku yang diketahui bernama Adham alias Lekok (37), warga Kelurahan Sinar Bulan, kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, seorang guru berinisial AC (30), mudik pada pertengahan Maret 2025. Sebelum berangkat, seluruh barang di rumahnya yang beralamat di Jalan Depati Hamzah Gang Nasir, RT 009 RW 003, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan masih dalam kondisi lengkap.
Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, pelaku yang mengetahui rumah sedang kosong mulai melancarkan aksinya. Ia berjalan kaki menuju rumah korban, memanjat pagar, lalu masuk halaman. Dengan menggunakan obeng, pelaku mencongkel jendela belakang dan merusak teralis, kemudian masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai barang berharga, di antaranya:
– Emas: 3 gelang dan 2 cincin (berat total 10 gram)
– Uang tunai: Rp 5.000.000,-
– Peralatan elektronik dan dapur: 2 blender, slow cooker, magicom, kompor gas, set piring & gelas, kipas angin, alat masak, dan sejumlah tupperware
Seluruh barang curian tersebut kemudian disembunyikan oleh pelaku di kebun pisang dekat lokasi kejadian, ditutup menggunakan semak-semak.
Korban yang pulang dari mudik pada Kamis, 10 April 2025, terkejut mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Ia segera melapor ke Polresta Pangkalpinang keesokan harinya, Jumat, 11 April 2025, yang kemudian diterbitkan dalam laporan polisi LP/B/176/IV/2025.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim 1 Buser Naga yang dipimpin oleh Katim Rudi Kyai mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Rabu malam, 16 April 2025 pukul 19.30 WIB, tim bergerak ke wilayah Air Hitam dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Lekok.
Saat diinterogasi, Lekok mengakui bahwa ia sendirian melakukan pencurian tersebut. Dari penggeledahan dan pencarian lokasi penyimpanan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, seperti:
– 1 buah kompor gas Rinnai
– 2 buah blender (Miyako dan Nanotec)
– 2 unit setrika (Maspion dan Philips)
– 1 buah slow cooker
– 1 buah gelang emas (ditemukan di saku pelaku)
– 1 set kitchen cooking Swiden
– 1 buah tupperware, vicenza, teflon, rantang besi, pitcher kaca, serta 2 termos
– 3 buah tas ransel
Menurut pelaku, sisa emas berupa 2 gelang dan 2 cincin sempat ia tanam di tanah, namun saat ini ia lupa lokasi pastinya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, khususnya saat ditinggal bepergian. Pastikan pintu, jendela, dan pengamanan tambahan sudah terpasang dengan baik,” ujar AKP Riza. (*)
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang