Tambang Ilegal di Sungailiat Tidak Beroperasi Setelah Himbauan

Sungailiat, – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bangka bersama Polsek Sungailiat dan pihak berwenang setempat melakukan pengecekan ulang terhadap lokasi tambang timah ilegal jenis “sebu-sebu” yang beroperasi di aliran sungai Kuday Selatan pada Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tidak satupun alat tambang yang beroperasi, bahkan sebagian penambang telah membongkar peralatan tambang mereka, mengikuti himbauan dari Polres Bangka yang telah mendatangi lokasi pada Kamis (28/9/2023).

 

Bacaan Lainnya

Pengecekan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Awal Sumaryanto dan melibatkan Personil Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka, serta didampingi oleh pejabat setempat seperti Lurah Kuday, Kaling Kuday Selatan, serta sejumlah media massa. Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, S.I.K., yang mewakili Kapolres AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menjelaskan, “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi dan agar penambang membongkar seluruh alat tambang.”

 

Saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka bersama dengan Polsek Sungailiat, Lurah Kuday, Kaling Kuday, dan wartawan berada di lokasi, tidak ditemukan alat tambang jenis “sebu sebu” yang beroperasi. Sejumlah pekerja terlihat sedang santai di beberapa titik, dan ada juga alat tambang yang telah dibongkar. Namun, beberapa alat tambang masih berdiri tanpa mesin dan peralatan tambang lainnya.

 

Lokasi tambang timah di Aliran Sungai Kuday sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan oleh Polres Bangka, dengan Polsek Sungailiat turut serta dalam upaya penegakan hukum. Namun, penambang kembali beraktivitas di sana. Terakhir kali, sekitar 40 alat tambang jenis “sebu sebu” beroperasi sebelum dihentikan pada Kamis (28/9/2023).

 

AKP Rene Zakharia menegaskan, “Sekarang kita tidak lagi mentolerir jika masih ada yang beraktivitas di sana, dan akan kita tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Langkah tegas ini menjadi langkah terbaru dalam upaya penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *