Team Buser Kelambit Polres Bangka, Berhasil Ungkap Dan Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Sungailiat, ZonaBabel.Com,-

Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kec.Pemali Kab.Bangka, jum’at (19/8/2022)

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Rene Zakari, S.I.K., seizin Kapolres Bnagka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan

kejadian pencurian tersebut pada hari Senin 4/7/2022, sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar kos jalan Panjang Desa Karya Makmur Kec. Pemali Kab. Bangka, yang mana pada saat itu korban meninggalkan Hp korban merk SAMSUNG A02S warna hitam dan Hp merk REDMI 9 A warna biru dongker didalam kamar, yang mana pada saat itu Hp tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang keluar kos bersama dengan teman korban laki-laki dan saat korban dan teman korban pulang ke kosan korban, korban melihat HP korban sudah tidak ada lagi.

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP”

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduka pelaku pencurian tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak kediaman temannya pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek Kec.Sungailiat Kab.Bangka dan tidak menunggu lama Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki AB Als BULE yang diduga pelaku pencurian tersebut” Terang Akp Rene Zakari, Kamis (18/8/2022).

Dari hasil introgasi singkat AB Als BULE, diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker Di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kec.Pemali Kab.Bangka.

Dengan kejadian tersebut pelaku AB als BULE melanggar Pasal 362 KUHpidana “pencurian biasa”, dengan ancaman 5 tahun penjara. Tutup Akp Rene Zakari.

Sumber: Humas Polres Bangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *