BANGKA TENGAH – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah bersama Dinas Perhubungan melakukan pemasangan spanduk imbauan dan rambu lalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan pada awal Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Pemasangan spanduk peringatan dilakukan pada 2 dan 5 Mei 2025 di 10 titik rawan kecelakaan, antara lain di Jalan Raya Desa Kulur, Desa Nibung, Simpang Jongkong, Desa Penyak (termasuk sekitar Pos PJR), Kurau, Ujung Jelutung, dan Desa Cambai.
Sementara itu, pemasangan tiang rambu lalu lintas dilaksanakan pada 8 Mei 2025 di dua lokasi berdasarkan riwayat kecelakaan sebelumnya, yakni di SPBU Desa Penyak dan di kawasan Pos PJR Penyak.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Lilis, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menurunkan potensi kecelakaan.
“Pemasangan spanduk dan rambu ini bertujuan untuk menekan fatalitas korban kecelakaan, khususnya di titik-titik yang kerap terjadi laka. Kami juga mengimbau agar pengendara tidak mengebut di jalan lurus, tetap waspada terhadap faktor kelelahan, dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujar IPTU Lilis.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala berdasarkan pemetaan wilayah rawan kecelakaan, serta diintegrasikan dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari warga sekitar.