Terbitnya Permendagri 87 Tahun 2022, Kemendagri Berharap Target Pembangunan Sanitasi Berkelanjutan Tercapai

- Redaktur

Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, ZonaBabel.Com,-

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) berkomitmen mendorong pencapaian target akses sanitasi berkelanjutan sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, pemerintah berkomitmen melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi pembangunan sanitasi di daerah. Dia menambahkan, terbitnya Permendagri tersebut didasarkan oleh sejumlah tantangan pembangunan sanitasi yang masih ada di daerah.

Tantangan tersebut yakni komitmen kepala daerah yang menjadi kunci utama kebijakan percepatan pembangunan sanitasi masih beragam. Komitmen tersebut, jelas Teguh, dapat dilihat dari keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sanitasi.

“Kami nanti dari Ditjen Bangda akan mencermati sungguh-sungguh terkait dengan RKPD-nya (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang memuat masalah sanitasi. Dan sama-sama kita bisa mengawal penyusunan anggaran di dalam APBD,” ujar Teguh secara secara virtual pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024 yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Berdasarkan catatannya, lanjut Teguh, masih terdapat daerah yang belum memutakhirkan dokumen perencanaan strategis sanitasi di tingkat provinsi atau Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP). Selain itu, sejumlah daerah di tingkat kabupaten/kota diketahui belum mengintegrasikan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Hingga 2022, sebanyak 200 kabupaten/kota diketahui memiliki dokumen SSK yang masih berlaku. Sedangkan sebanyak 291 kabupaten/kota lainnya telah memiliki dokumen SSK, tetapi belum dimutakhirkan. Untuk tingkat provinsi, ujar Teguh, terdapat 15 provinsi yang memiliki dokumen RSP, tetapi baru 3 provinsi yang dokumennya masih berlaku.

“Ini adalah tantangan kita semuanya. Dan saya minta bersama-sama bersinergi, berkolaborasi, dengan berbagai K/L (kementerian/lembaga), ayo perhatikan terkait hal tersebut,” seru dia.

Teguh mengimbuhkan, tantangan berikutnya yaitu belum optimalnya keberadaan kelompok kerja (Pokja) yang membidangi sanitasi dalam pencapaian target pembangunan sanitasi. Secara rinci, Teguh menjelaskan Pokja yang dimaksud merupakan lembaga yang membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan sanitasi di daerah.

Sementara itu, dalam laporannya Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Bangda Kemendagri Erliani Budi Lestari mengatakan, digelarnya acara Sosialisasi Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tersebut untuk menyebarluaskan informasi terkait percepatan pelaksanaan sanitasi berkelanjutan kepada daerah. Dirinya berharap, jajaran Pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memahami informasi yang diberikan.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersosialisasikannya Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 di seluruh provinsi di Indonesia dan kabupaten/kota,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Miris!!!! Ijazah dan Gelar Sarjana Milik Wagub Babel Diduga Kuat Palsu dan Dibongkar Pihak Kampus
Polres Bangka Tengah Gelar “Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025” Bersama Forkopimda dan Presiden RI Secara Virtual
Kapolsek Mendo Barat: Isu Percobaan Penculikan Anak Sekolah Ternyata Hoaks
Program Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Tapi Transparansi di Desa Rebo Dipertanyakan
Tunaikan Janji, Gubernur Babel Berhasil Tekan Bunga Bank Sumsel Babel untuk Pinjaman ASN Menjadi 5,1%
Polres Bangka Barat Himbau Masyarakat Bijak Beraktivitas di Tempat Hiburan, Karaoke Pelangi Disidak Petugas Gabungan
Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda
Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:44 WIB

Miris!!!! Ijazah dan Gelar Sarjana Milik Wagub Babel Diduga Kuat Palsu dan Dibongkar Pihak Kampus

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:16 WIB

Polres Bangka Tengah Gelar “Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025” Bersama Forkopimda dan Presiden RI Secara Virtual

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:53 WIB

Kapolsek Mendo Barat: Isu Percobaan Penculikan Anak Sekolah Ternyata Hoaks

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:03 WIB

Tunaikan Janji, Gubernur Babel Berhasil Tekan Bunga Bank Sumsel Babel untuk Pinjaman ASN Menjadi 5,1%

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:22 WIB

Polres Bangka Barat Himbau Masyarakat Bijak Beraktivitas di Tempat Hiburan, Karaoke Pelangi Disidak Petugas Gabungan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:15 WIB

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Geng Motor Sesuai Instruksi Kapolda

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:06 WIB

Tenang dan Alami, Ini Daya Tarik Pantai Punggur yang Masih Tersembunyi di Bangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Bangka Tengah Pasang Rambu di 10 Titik Rawan

Berita Terbaru