Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

3 pelaku pencurian tutup septictank diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kasus ini melibatkan tiga orang pelaku, masing-masing bernama Muhamad Hajad alias Ajad (19), Alkodri alias Kokod (37), dan Edo Permadi alias Edo (35).

 

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian tutup tanki komunal septictank milik warga di GG Masjid Al Husnah, Air Itam, dengan cara mencongkel secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- dan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

 

Pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi di Air Itam, di mana para pelaku telah diamankan oleh warga setempat.

 

Setelah diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku pertama, Alkodri alias Kokod, bersama dengan Edo Permadi alias Edo, berhasil mencuri tiga buah tutup tanki septictank dengan cara mencungkilnya. Ketiganya kemudian dijual ke tempat rongsokan di daerah Air Itam seharga Rp 280.000,-. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli minuman keras jenis arak dan kebutuhan sehari-hari.

 

Tidak hanya itu, keesokan harinya, Muhamad Hajad alias Ajad juga melakukan hal serupa dengan mencuri satu buah tutup tanki septictank dan menjualnya seharga Rp 100.000,- ke tempat rongsokan yang sama.

 

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa lima buah tutup tanki septictank telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut. PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan proses hukum. (*)

 

Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang

Editor : Bay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *