Tim Kelambit Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

- Redaktur

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku pencurian Ma alias Rian diamankan di Polres Bangka

Foto: Pelaku pencurian Ma alias Rian diamankan di Polres Bangka

*Sungailiat* – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Pelaku, Ma alias Rian (22), ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah Sapta (34) yang diduga terjadi pada 27 Juli 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kelambit Sat Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan serta mencari keterangan saksi-saksi. Pada 29 Juli 2024, Tim Kelambit berhasil menangkap Ma alias Rian yang merupakan pelaku pencurian,” ungkap AKP Era Anggraini.

AKP Era Anggraini juga menambahkan bahwa sebelumnya, pada Desember 2023, pelaku Ma alias Rian ditolong oleh kakak korban, Mercy, untuk tinggal di rumahnya karena pelaku terlantar di jalan dan tidak memiliki pekerjaan. Namun, secara diam-diam, pelaku mencuri barang-barang berharga di rumah korban.

Barang-barang yang hilang antara lain pintu aluminium, satu tabung gas 12 kg berwarna biru, satu kulkas satu pintu berwarna abu-abu merk Panasonic, televisi 53 inci, satu set sound system, satu DVD, satu sepeda merk Polygon, dua sepeda onthel, dua tiang parabola, dan besi pagar teralis.

“Atas perbuatan pelaku, Ma alias Rian patut diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas AKP Era Anggraini.

 

Sumber : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan
Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu
Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan
Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:38 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:14 WIB

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Berita Terbaru

Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah tersangka terdiri dari 40 paket kecil dan beberapa bungkus besar, lengkap dengan alat komunikasi dan sedotan plastik.

Hukum/Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:38 WIB