Tim Kelambit Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Foto: Pelaku pencurian Ma alias Rian diamankan di Polres Bangka

*Sungailiat* – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Pelaku, Ma alias Rian (22), ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah Sapta (34) yang diduga terjadi pada 27 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kelambit Sat Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan serta mencari keterangan saksi-saksi. Pada 29 Juli 2024, Tim Kelambit berhasil menangkap Ma alias Rian yang merupakan pelaku pencurian,” ungkap AKP Era Anggraini.

AKP Era Anggraini juga menambahkan bahwa sebelumnya, pada Desember 2023, pelaku Ma alias Rian ditolong oleh kakak korban, Mercy, untuk tinggal di rumahnya karena pelaku terlantar di jalan dan tidak memiliki pekerjaan. Namun, secara diam-diam, pelaku mencuri barang-barang berharga di rumah korban.

Barang-barang yang hilang antara lain pintu aluminium, satu tabung gas 12 kg berwarna biru, satu kulkas satu pintu berwarna abu-abu merk Panasonic, televisi 53 inci, satu set sound system, satu DVD, satu sepeda merk Polygon, dua sepeda onthel, dua tiang parabola, dan besi pagar teralis.

“Atas perbuatan pelaku, Ma alias Rian patut diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas AKP Era Anggraini.

 

Sumber : Humas Polres Bangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *