Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian

- Redaktur

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA – Sebanyak 43 unit Kawat Pagar Panel BRC ukuran 6 milimeter dengan tinggi 120 centimeter dan lebar 120 centimeter milik PT Pantai Indah Rebo hilang diembat pencuri. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.22.544.900. Kamis (13/2/2025).

 

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengungkapkan anggota Unit Reskrim Polsek Sungailiat mendapatkan laporan pengaduan terkait adanya tindak pidana pencurian itu, Minggu (9/2), langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

 

“Setelah melakukan monitoring dan penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan AT alias Bagong di Jalan Air Mawar Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, Senin (10/2) lalu,” ungkapnya.

 

AKP Era menuturkan, dari hasil introgasi singkat Bagong mengakui melakukan pencurian pagar pembatas besi di Jalan Pantai Indah Rebo Lintas Timur Kecamatan Sungailiat. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama 2 temannya, Apoi dan Roi.

 

“Kemudian tim gabungan memonitoring keberadaan kedua terduga pelaku tersebut. Menjelang petang, Apoi dan Roi diamankan di kediammnya di Kampung Dul, Bangka Tengah,” tuturnya.

 

“Ketiga terduga pelaku itu mengaku telah melakukan pencurian pagar besi pembatas di Jalan Pantai Rebo Indah Lintas Timur, Kecamatan Sungailiat sebanyak 2 kali. Mereka membawa besi tersebut menggunakan mobil Pickup Daihatsu Grandmax,” jelasnya.

 

Masih kata AKP Era, barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax, 29 buah pagar besi pembatas dan 1 batang linggis.

 

“Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AT alias Bagong (47), Sp alias Roi (38), Hd alias Apoi (43), AS alias Agus (59). Bagong, Apoi dan Roi itu merupakan residivis,” tutup AKP Era.

 

Sumber : Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025
Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung
Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:48 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Berita Terbaru