Sungailiat, Bangka —
Seorang pria berusia 42 tahun berinisial KZ alias Fikar, warga Jalan Raya Kenanga Bagian Barat, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kontrakan Jalan Raya Kenanga Bagian Barat RT 008, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat. Kemudian berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.” Ujar AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.
Kemudian Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan di seputaran Wilayah Jalan Raya Kenanga dan menemukan seorang laki-laki yg mencurigakan dan cocok dengan informasi masyarakat. Pada saat laki-laki tersebut sedang istirahat di dalam rumah kontrakan di TKP, Tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku KZ alias FIKAR kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya yang disaksikan oleh ketua RT.
Pada saat penggeledahan di dalam rumah kontrakan atau TKP ditemukan barang buktiĀ yang mana barang bukti tersebut di akui milik pelaku KZ alias FIKAR.
Barang Bukti yang diamankan yaitu ;
-26 (dua puluh enam) Buah Plastik Klip Bening Berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 5,06 gram.
-1 (satu) Buah dompet warna pink.
-1(satu) buah plastik klip bening berukuran besar.
-1 (satu) Ball plastik klip bening berukuran sedang.
-1 (satu) buah timbangan merek pocket scale warna hitam.
-1 (satu) unit hanphone merek Nokia warna hitam.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat resnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Modus tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Terhadap Tersangka KIAGUS ZULFIKAR alias FIKARĀ diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Harry Frizko.