Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Menggagalkan Peredaran Narkoba: Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap dengan 43 Paket Shabu, Berat Total 13.17 Gram

- Redaktur

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat, Bangka – Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Pada Selasa (6/6/2023), Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Sungailiat. Pelaku, yang diketahui bernama Lin (43) dan warga Parit Padang, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Bukit Siam Lestari, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Masyarakat melaporkan bahwa kawasan Bukit Siam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Dengan informasi tersebut, Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang dan kendaraan yang sering terlibat dalam transaksi narkotika.

 

Tidak butuh waktu lama bagi tim untuk menemukan dan menangkap Lin. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Siam Lestari, Jalan Imam Bonjol. Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan tersebut dengan saksi-saksi dari masyarakat sekitar. Hasil penggeledahan menemukan 43 paket kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 13,17 gram, serta satu unit ponsel merek Realme C35 warna hitam. Semua barang bukti tersebut diakui oleh Lin sebagai miliknya.

 

AKP Harry Frizko menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual paket narkotika jenis shabu kepada pembeli. Atas perbuatannya, Lin diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sungailiat. Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dan melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkoba. (Bayu)

 

 

Sc: Humas Polres Bangka

Berita Terkait

Diduga Bawa Sabu, Oknum Wartawan di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Media Tempatnya Bernaung Putuskan Nonaktifkan
Oknum Wartawan Diringkus Bawa Sabu, Warga Sorak Sorai: “Akhirnya Si F Kena Juga”
Warga Lega! Oknum Diduga Wartawan yang Kerap Meresahkan Ditangkap Bawa Sabu
Oknum Diduga Wartawan Diciduk Satresnarkoba Polres Bangka Barat Bawa Sabu
UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KECAMATAN JEBUS, POLRES BANGKA BARAT AMANKAN SATU ORANG TERDUGA PELAKU
Empat Tersangka Narkoba Diciduk, 22 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Mahasiswa Bawa 23 Paket Sabu di Pelabuhan Acun
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Wiraswasta Pengedar Sabu, 10,62 Gram Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:18 WIB

Diduga Bawa Sabu, Oknum Wartawan di Bangka Barat Ditangkap Polisi, Media Tempatnya Bernaung Putuskan Nonaktifkan

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:18 WIB

Oknum Wartawan Diringkus Bawa Sabu, Warga Sorak Sorai: “Akhirnya Si F Kena Juga”

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:07 WIB

Warga Lega! Oknum Diduga Wartawan yang Kerap Meresahkan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:33 WIB

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KECAMATAN JEBUS, POLRES BANGKA BARAT AMANKAN SATU ORANG TERDUGA PELAKU

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:25 WIB

Empat Tersangka Narkoba Diciduk, 22 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:25 WIB

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Mahasiswa Bawa 23 Paket Sabu di Pelabuhan Acun

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:18 WIB

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Wiraswasta Pengedar Sabu, 10,62 Gram Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:08 WIB

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lontong Pancur

Berita Terbaru