Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencurian di Mendo Barat

- Redaktur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat, Bangka – Setelah melakukan penyelidikan cepat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Eki alias RP (26), pada Jumat (25/10/2024).

 

Eki (26) ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sebuah laptop dan handphone di kontrakan korban di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat.

 

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban meninggalkan kontrakannya untuk pergi ke tempat pangkas rambut.

 

“Ketika korban kembali, ia mendapati laptop dan handphone miliknya sudah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6,8 juta,” ungkap AKP Era.

 

Mendapatkan laporan ini, kata AKP Era, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

 

“Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, penyelidikan pun mengarah pada Eki (26). Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis sore (24/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Labu,” sambung AKP Era.

 

Saat diinterogasi oleh petugas, Eki mengakui bahwa dirinya masuk ke kontrakan korban melalui pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. “Dari dalam kamar, ia mengambil laptop dan handphone korban, lalu kabur dengan membawa barang-barang tersebut,” kata AKP Era.

 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus warna abu-abu, satu unit handphone Infinix Hot 30 warna Sonic Black, serta sebuah tas sandang merah.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Era.

 

 

Berita Terkait

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Berita Terbaru