Tim Polres Bangka Tangkap Tersangka Pencurian di Sungailiat: Beraksi di 2 TKP

- Redaktur

Senin, 26 Juni 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang tersangka bernama SN alias Pekong (30). Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada hari Minggu (25/6/2024).

 

Dalam aksinya, pelaku SN alias Pekong berhasil mengambil barang berharga milik korban, yaitu satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru dan satu unit handphone merk A15 warna hitam dinamis.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan untuk mengumpulkan ciri-ciri pelaku.

 

“Tidak membutuhkan waktu lama bagi Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Hendrayadi untuk segera bergerak dan memonitor keberadaan pelaku. Akhirnya, mereka berhasil menangkap seorang pria bernama SN alias Pekong di Jalan Raya Sungailiat Belinyu, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ujar AKP Rene Zakharia pada Sabtu (24/6/2023).

 

Dari hasil interogasi terhadap SN alias Pekong, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2.000.000,- serta satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru mutiara yang berada di dalam tas korban.

 

Selain itu, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian di lokasi lainnya, yaitu di Jalan Raya Sungailiat Belinyu, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone merk A15 warna hitam dinamis dan uang sebesar Rp2.000.000,-.

 

“Atas perbuatan pelaku yang melanggar Pasal 362 KUHPidana, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 5 tahun,” tegas AKP Rene Zakharia.

 

Kasus ini merupakan bukti kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap keamanan rumah dan barang berharga mereka, serta melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa yang akan datang. (Bayu)

Berita Terkait

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan
Peredaran Narkoba Digagalkan, Satresnarkoba Amankan 9,28 Gram Sabu
Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan
Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan
SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:38 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:14 WIB

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Tangkap DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Modus Pegawai Gudang JNE Pangkalpinang, Tukar Puluhan HP dengan Batako dan Baja Ringan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Berita Terbaru

Barang bukti sabu yang diamankan dari rumah tersangka terdiri dari 40 paket kecil dan beberapa bungkus besar, lengkap dengan alat komunikasi dan sedotan plastik.

Hukum/Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:38 WIB