Kembalinya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Nasional Menimbulkan Argumen Panas Tentang Hak Kebebasan Berekspresi

OPINI83 Dilihat

Opini Oleh: Saintania Jannicae

ZONA BABEL, – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Salah satu ketentuan yang paling banyak menuai perdebatan publik adalah pengaturan kembali delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP Nasional. Pasal-pasal ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi, terutama di era digital ketika kritik terhadap pejabat negara kerap disampaikan secara terbuka melalui media sosial oleh masyarakat, termasuk selebritas dan figur publik (akademisi) yang memiliki pengaruh besar.

Perdebatan ini menjadi relevan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama dengan alasan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan asas persamaan di hadapan hukum. Namun, KUHP Nasional kembali menghidupkan delik tersebut dengan pendekatan berbeda, yakni menjadikannya sebagai delik aduan. Perubahan ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar, apakah pengaturan baru ini benar-benar memberikan perlindungan yang seimbang antara martabat pemimpin negara dengan hak kebebasan berekspresi warga negara?

Pasal 218 dan pasal 219 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Namun, Pasal 220 menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Secara normatif, ketentuan ini menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk mengakomodasi kritik publik. Negara tidak lagi secara otomatis melakukan penuntutan, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada kehendak pribadi Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang memberi ruang intervensi negara secara luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik politik secara terbuka.

Dalam perspektif konstitusi, kebebasan berekspresi dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan ini merupakan pilar utama negara demokrasi dan tidak dapat dibatasi secara berlebihan, terlebih jika kritik tersebut ditujukan kepada pejabat publik yang memang harus siap menerima pengawasan dari masyarakat karena jabatan yang mereka dapatkan berasal dari rakyat.

Namun demikian, UUD 1945 juga mengakui adanya pembatasan hak asasi manusia sepanjang ditetapkan dengan undang-undang dan bertujuan untuk melindungi kehormatan serta ketertiban umum. Dalam konteks ini, delik penghinaan Presiden dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap simbol negara dan stabilitas pemerintahan, selama tidak digunakan untuk membungkam kritik yang sah.

Menjadikan penghinaan Presiden sebagai delik aduan merupakan langkah progresif, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Pertama, batas antara kritik dan penghinaan masih bersifat sangat subjektif. Kritik keras terhadap kebijakan publik berpotensi ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi Presiden ataupun Wakil Presiden, terutama ketika disampaikan dengan bahasa atau gaya yang emosional dan satir.

Kedua, adanya ketentuan pidana tetap menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat. Ancaman pidana, meskipun jarang digunakan, dapat membuat warga negara termasuk akademisi, jurnalis, dan selebritas menahan diri untuk menyampaikan kritik yang seharusnya sah dalam ruang demokrasi. Dalam praktiknya, rasa takut terhadap kemungkinan dilaporkan sering kali lebih membatasi kebebasan berekspresi dibandingkan proses hukum itu sendiri.

Ketiga, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan asas persamaan dihadapam hukum (equality before the law). Presiden sebagai pejabat publik mendapat perlindungan khusus yang tidak dimiliki warga negara biasa, padahal dalam negara demokrasi, pejabat publik seharusnya memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dibandingkan warga biasa.

Dalam era modern dengan intensifnya penggunaan media sosial, figur publik memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Unggahan seorang selebritas atau influencer dapat menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat. Dalam konteks KUHP Nasional, hal ini menempatkan figur publik pada posisi yang rentan terhadap jerat hukum, terutama jika kritik yang disampaikan dianggap menyerang kehormatan Presiden.

Oleh karena itu, penerapan pasal ini harus dilakukan secara sangat hati-hati. Para aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan yang bersifat personal. Tanpa pemahaman yang matang, pasal ini berpotensi menjadi alat represif yang justru merusak iklim demokrasi yang semestinya.

Pengaturan penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP Nasional menunjukkan upaya kompromi antara perlindungan martabat negara dan kebebasan berekspresi. Penetapannya sebagai delik aduan merupakan langkah maju dibandingkan pengaturan sebelumnya. Namun, keberadaan sanksi pidana tetap menyimpan risiko penyalahgunaan apabila tidak diiringi dengan penafsiran yang ketat dan berorientasi pada nilai demokrasi.

Pada masa mendatang, yang lebih dibutuhkan bukan hanya norma hukum yang tertulis, tetapi juga komitmen aparat penegak hukum untuk menempatkan kebebasan berekspresi sebagai prinsip utama dalam negara hukum demokratis. Presiden sebagai pemimpin negara semestinya menunjukkan keteladanan dengan membuka ruang kritik, bukan menutupnya melalui instrumen pidana. Dengan demikian, KUHP Nasional dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil, beradab, dan selaras dengan semangat konstitusi.

(RED26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *