Sungailiat – Sat Reskrim Polres Bangka ungkap kasus pencurian dengan Barang Bukti buah Sawit seberat 1.970 Kg, hari Senin 2 Januari 2023.
Pencurian tersebut dilakukan di PT. PUTRA BANGKA MANDIRI yang beralamat di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada hari Kamis 17 November 2022.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka menjelaskan kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian buah sawit.
“Dengan kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 berhasil menangkap pelaku pencurian yaitu MUSLIM SUGIATNO alias YETNO (35 tahun) dan SUPRIYANDI alias AWI (33 tahun)”, jelas AKP Zulkarnain.
Ditambahkan Kasi Humas kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian di PT. PUTRA BANGKA MANDIRI, yaitu buah sawit sebanyak 1.970 kg, kemudian buah sawit hasil curian tersebut di bawah oleh pelaku menggunakan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Saat melakukkan penangkapan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka pelaku MUSLIM SUGIATNO alias YETNO melakukan perlawan terhadap personil, dengan menggunakan 1 buah Parang, 1 buah keris, 1 bayonet. Namun tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Aipda ARI SEFRIYADI berhasi mengamankan pelaku tersebut.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUHPidana “Pencurian dengan pemberatan” Dengan ancaman kurungan 7 tahun. (*by)