Sungailiat, Bangka – Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Pada Selasa (6/6/2023), Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Sungailiat. Pelaku, yang diketahui bernama Lin (43) dan warga Parit Padang, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Bukit Siam Lestari, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Masyarakat melaporkan bahwa kawasan Bukit Siam sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Dengan informasi tersebut, Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang dan kendaraan yang sering terlibat dalam transaksi narkotika.
Tidak butuh waktu lama bagi tim untuk menemukan dan menangkap Lin. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Siam Lestari, Jalan Imam Bonjol. Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan tersebut dengan saksi-saksi dari masyarakat sekitar. Hasil penggeledahan menemukan 43 paket kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 13,17 gram, serta satu unit ponsel merek Realme C35 warna hitam. Semua barang bukti tersebut diakui oleh Lin sebagai miliknya.
AKP Harry Frizko menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual paket narkotika jenis shabu kepada pembeli. Atas perbuatannya, Lin diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sungailiat. Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dan melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkoba. (Bayu)
Sc: Humas Polres Bangka