Tim Gabungan Polres Bangka dan Polsek Pemali Amankan Barang Bukti Pembuatan Arak

Sungailiat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat mengenai pembuatan arak ilegal di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada hari Selasa (11/7/2023). Pengecekan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Mario Michel Tambunan, S.Tr.K., yang didampingi oleh tim Kelambit Sat Reskrim dan Polsek Pemali.

Bacaan Lainnya

Dari rilis Humas Polres Bangka yang diterima Zona Babel Rabu (12/7/2023), saat proses pengecekan tim Sat Reskrim berhasil menemukan adanya kegiatan pembuatan arak ilegal di lokasi. Namun, saat tim tiba di lokasi, pemilik tempat pembuatan arak dan para pekerjanya diduga telah melarikan diri, meninggalkan belasan dandang dan peralatan pembuatan arak lainnya.

“Dari pengecekan tersebut, berhasil diamankan 6 (enam) buah dandang (alat penyuling arak) dan 2 (dua) buah ember berwarna abu-abu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Zulkarnain, Kasi Humas Polres Bangka.

Pembuatan arak atau alkohol ilegal sangat berbahaya dan melanggar hukum. Arak ilegal sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan sehingga dapat merusak organ tubuh jika dikonsumsi. Oleh karena itu, Polres Bangka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan jaringan pembuatan arak ilegal di wilayah tersebut.

Kegiatan penindakan terhadap pembuatan arak ilegal dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Polres Bangka mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan pembuatan arak ilegal atau aktivitas kriminal lainnya, demi keamanan bersama.

Dalam hal ini, Polres Bangka juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan laporan mengenai kegiatan pembuatan arak ilegal. Laporan dari masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kabupaten Bangka. (Bayu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *