Tim Kibas Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja: RD Mengaku Sebagai Penanam Ganja Sendiri

- Redaktur

Minggu, 16 Juli 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 28,80 gram pada hari Minggu (16/7/2023).

Dalam operasi tersebut seorang pria berinisial RD (37 tahun) berhasil ditangkap oleh Tim Kibas di kompleks PT. Timah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, S.H., dengan izin dari Kapolres Bangka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Kibas segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Upaya mereka membuahkan hasil dengan berhasil menangkap RD. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RD dan sekitarnya, ditemukan barang bukti berupa 28,80 gram ganja yang dibungkus dalam 1 (satu) kantong plastik hitam, serta 1 (satu) lembar kertas putih berukuran besar yang juga berisi daun kering ganja,” ungkap AKP Harry Frizko pada Sabtu (15/7/2023) malam.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RD mengakui bahwa tanaman ganja tersebut ditanam oleh dirinya sendiri dan ia masih menyimpan barang terlarang tersebut di rumahnya.

Tim Kibas melanjutkan operasi dengan menuju ke rumah RD. Di sana, mereka menemukan barang bukti lainnya, termasuk 1 (satu) lembar kertas putih kecil yang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus kertas merek Vapir.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu) pot polibeg berwarna hitam yang berisi 1 (satu) tanaman yang diduga narkotika jenis ganja, serta 3 (tiga) pot karung plastik yang berisi batang kering yang juga diduga narkotika jenis ganja. Semua barang bukti tersebut diklaim sebagai milik RD.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa RD diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja dengan menjual paket-paket ganja kepada pembeli.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku RD, dia diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, RD dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Harry Frizko.

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru