Dalam 3 Jam Polres Bangka Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Lokasi Berbeda

Sungailiat – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis Ganja dan Shabu dalam waktu singkat. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan tim pada hari yang sama, hanya berselang 3 jam setelah penangkapan pertama di daerah Belinyu.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam penangkapan ini, setelah menerima laporan bahwa simpang lampu merah Kudai seringkali digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam operasi tersebut, pelaku dengan inisial DR (19) berhasil ditangkap di simpang 4 lampu merah Kelurahan Kudai, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka pada Sabtu malam (15/7/2023).

Bacaan Lainnya

Kasat ResNarkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, SH., menyampaikan bahwa tim Kibas melakukan penggeledahan terhadap DR dan sekitar area sekitarnya. Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa DR menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di dalam kotak rokok warna coklat.

“Berbekal informasi dan penyelidikan Tim Kibas berhasil menangkap DR dan dilakukan  penggeledahan badan serta areal sekitar.dari hasil penggeledahan terdapat didalam kotak rokok surya warna coklat yang berisikan 1(satu) buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Harry Frizko.

Selama pemeriksaan, DR juga mengaku menyimpan barang bukti tambahan di belakang rumahnya di Jl. Muhidin, Kelurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tim Kibas segera melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan narkotika jenis shabu seberat 74,93 gram serta 19 butir ekstasi dengan berat total 5,32 gram.

AKP Harry Frizko menambahkan bahwa pelaku DR diduga melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menjual paket. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *