Polres Bangka Barat Tangkap Dua Pencuri Komputer Ekskavator

Bangka Barat — Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya, 14 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku yang diamankan adalah Yanto (26) warga Ranggam, Dusun IV, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dan Ahmad Subari (37) warga Penukal, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan.

 

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencuri alat komputer ekskavator milik Herianto alias Heri (37) dengan cara membobol pintu excavator menggunakan kunci T dan palu.

 

“Saat menerima laporan, kami langsung melakukan penyidikan. Dan pertama kami tangkap pelaku bernama Yanto dan kami lumpuhkan dengan timah panas di kaki karena mencoba kabur dan melawan,” ujar Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (22/07/2023).

 

Setelah diamankan, Yanto mengakui bahwa benar dirinya bersama Ahmad Subari yang mencuri satu unit alat komputer PC Power Crane dan Monitor PC Power Crane di Kawasan Hutan Pal VI, Desa Airbelo, Kecamatan Mentok.

 

Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan satu orang pelaku lagi. Ahmad Subari berhasil dibekuk di pondok di Desa Belo Laut di hari yang sama.

 

“Kedua pelaku terkenal sangat licik dan licin, langsung kami bawa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Yanto alias Antok juga sudah lima kali mencuri alat ekskavator di Bangka Barat,” ungkapnya.

 

Atas perbuatan keduanya, diancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Atas kejadian itu pun korban mengalami kerugian sekitar Rp40-50 juta.

 

“Mereka beraksi di malam hari. Otak pencurian Yanto. Uang hasil jual barang curian digunakan untuk beli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan satu unit alat komputer PC, dan 1 unit Monitor PC (Power Crane) ekskavator, kunci T dan L, kunci segitiga, obeng, tang, palu senter dan satu sepeda motor Honda Scopy. Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *