JAMBRET di Jalan Bukit Semut Berhasil diamankan Tim Kelambit

- Redaktur

Senin, 25 Juli 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat – Kembali Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Bangka Ungkap Kasus Pencurian (Jambret) yang terjadi di Jalan bukit semut Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.Senin (25/7/2022).

Yang mana kejadian Pencurian (Jambret) tersebut pada hari selasa 5/7/2022 dilakukan tersangka Riski Amalia Pratama alias RAP alias Pitek.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria menjelaskan Kronologis kejadian Selasa 5/7/2022 jam 11.00 ada seseorang mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas 1 (satu) buah dompet .

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria memerintah Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.

Pada hari Jum’at 22/7/2022 jam 01.20 wib, Tim Kelambit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku tersebut berada di Lingkungan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kemudian Tim Opsnal begerak untuk memonitoring keberadaan diduga pelaku .

Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka begerak langsung untuk memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan RAP Alias Pitek (diduga pelaku) yang berada di rumah saudaranya di Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari hasil interogasi, RAP alias Pitek (diduga pelaku) mengaku telah melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian (Jambret) di Jalan bukit semut Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Yang mana diduga pelaku merampas 1 (satu) buah dompet berwarna merah yang berada di dalam dasbor motor.

Dengan kejadian tersebut tersangka patut diduga tindak pidana “Pencurian Biasa” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Dan dari kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan ke polres bangka guna penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput
“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual
POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR
Tim Reserse Polsek Jebus Tangkap Pencuri Speaker dan Tabung Gas 
Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam
Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Rabu, 16 April 2025 - 21:30 WIB

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Sabtu, 12 April 2025 - 20:24 WIB

“Minjem Motor Buat Beli Susu Anak”, Ternyata Dibawa Kabur dan Dijual

Selasa, 8 April 2025 - 12:46 WIB

POLSEK JEBUS BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN, TEMUKAN SEPEDA MOTOR CURANMOR

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:33 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Tumbak Petar Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:16 WIB

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:25 WIB

AMUK DICIDUK POLISI, MENGAKU MENDAPATKAN PASOKAN SABU DARI AMING

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Rabu, 16 Apr 2025 - 21:30 WIB