Penertiban Tambang Ilegal di Kuday Selatan

Sungailiat – Pada Kamis (28/9/2023) sore, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka telah berhasil menertibkan sebanyak 40 unit tambang inkonvensional jenis sebu-sebu yang beroperasi di jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tindakan ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan penertiban pada tanggal 9/9/2023 oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka dan pula pada tanggal 14/9/2023 oleh Polsek Sungailiat bekerja sama dengan pihak kelurahan.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia, S.I.K., mengungkapkan bahwa ini adalah peringatan terakhir bagi para penambang tambang inkonvensional jenis sebu-sebu yang terus melakukan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. “Ini yang terakhir apabila masih melakukan aktivitas, maka akan kita tindak tegas,” tegas AKP Rene Zakharia.

 

Lebih lanjut, AKP Rene Zakharia menjelaskan bahwa besok akan dilakukan pengecekan kembali ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di jalan Kuday Selatan. “Besok kita akan cek dan pastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” pungkasnya. Dengan tegas, pihak berwenang berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku tambang ilegal di Kabupaten Bangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *