Sungailiat, — Polres Bangka berhasil mengungkap 3 kasus narkoba jenis ganja, yang salah satunya sudah mencapai tahap P21, sementara 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Press Release dan pemusnahan barang bukti dalam rangka keberhasilan penyelidikan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) di Aula Wisma Polres Bangka.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Kasi Pidum Kejari Bangka, BNK Bangka, KBO Sat Resnarkoba Ipda G. Tampubolon, dan Kasi Humas AKP Zulkarnain.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka telah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba jenis ganja yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah kasus yang sudah mencapai tahap P21 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Bangka. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan yang ketat.
“Barang buktinya termasuk 1 pot polybek tanaman ganja hidup dan 3 pot polybek tumbuhan berbentuk kayu yang diduga sebagai tanaman ganja. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka. Sementara 3 pot polybek tanaman hidup dan ganja seberat 283 gram masih dalam tahap penyidikan, dan untuk 2 pot polybek tanaman hidup serta 1 pot polybek tanaman mati ini ditemukan oleh Polsek Mendobarat,” ungkap AKBP Taufik Noor Isya.
Kapolres Bangka menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi mata dan telinga yang aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tanaman ganja atau aktivitas terkait.
“Laporkan segera apabila Anda melihat dan menemukan tanaman seperti ini kepada pihak kepolisian terdekat,” himbau AKBP Taufik Noor Isya.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga keamanan dan menghindari penyalahgunaan, dilakukan pemusnahan barang bukti ganja tersebut. Penyelidikan yang teliti ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangka.