BANGKA — Kasus persetubuhan yang sempat terjadi pada April 2023 yang melibatkan seorang pemuda dari Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, kembali memasuki babak baru.
Andre Yulianto (21), yang telah ditangkap oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka pada Jum’at (28/4/2023) setelah dilaporkan oleh pacarnya atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, kini menghadapi tuntutan yang serius.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebesar 5 Miliar Rupiah.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bangka yang menuntut Andre dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, telah memicu respons dari kuasa hukum Terdakwa. Fendi, SH, yang mewakili Terdakwa dari LBH Lentera Serumpun Sebalai, mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU. Fendi, SH, menyatakan bahwa mereka memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa.
“Pihak kuasa hukum telah mengajukan nota keberatan pada tanggal 20 September 2023 dan pada tanggal 11 Oktober 2023, Majelis Hakim PN Sungailiat telah mengeluarkan putusan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan tambahan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar,” kata Fendi, SH. Selasa (1/11) melalui pesan singkat WA.
Kasus ini melibatkan Andre, seorang karyawan pabrik kerupuk di Sungailiat, yang dilaporkan melakukan persetubuhan berulang kali terhadap seorang gadis berusia 16 tahun yang pernah menjadi pacarnya. Hubungan mereka kandas, dan saat gadis itu menceritakan nasibnya kepada saudaranya, kasus ini terungkap.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan membatasi pergaulan terhadap anak-anak dan remaja. (BY)