Asep Diamankan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Belinyu

Tersangka penyalahgunaan narkoba Septian Hadi Winarno alias Asep. Beserta barang bukti diamankan Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangka

Sungailiat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang tersangka yang diketahui sebagai Septian alias Asep (26) serta menyita barang bukti 3 paket shabu, timbangan, serta 1 buah ponsel berwarna hitam. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (8/2/2024) di Jalan Kusam Lingkungan VI Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan Asep berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi tersebut Tim Orion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Septian alias Asep bersama barang bukti narkoba jenis shabu seberat 28,26 gram,” ujar AKBP Toni Sarjaka melalui Iptu Minarno.

Dalam proses penangkapan, Asep berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, dengan kesigapan personel Tim Orion Sat Resnarkoba, pelaku berhasil ditangkap kembali.

Tersangka Septian alias Asep diduga melakukan modus transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket-paket narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku Septian alias Asep patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Minarno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *