Belinyu, Bangka — Polsek Belinyu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian Blok K04 Perkebunan Kelapa Sawit milik Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera yang beralamat di Dusun Gunung Muda Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Sabtu (11/5/2024).
Pelaku 2 (dua) orang terdiri dari SA alias Ked (44) dan Fer alias Dn (29) yang mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 265 janjang.
Kapolsek Belinyu AKP Singgih Aditya Utama seizin Kapolres Bangka menjelaskan kejadian berawal dari kecurigaan security PT.GPL yang melihat 2 orang yang sedang berjalan kaki di lorong blok K04, setelah itu security menelpon rekan-rekan security yang lain untuk berkumpul dan kembali melanjutkan patrolinya. Rabu (8/5/2024).
Tidak jauh dari lokasi tersebut security menemukan tumpukan Tandan Buah Segar yang baru dipanen, lalu menghubungi Kus sebagai ketua Koperasi Perkebunan Plasma Gunung Muda sejahtera dan tidak berapa lama masuk lah 1 mobil truck warna kuning langsung mengangkut Tandan Buah Segar tersebut.
“Tanpa menunggu lama kemudian Ketua Koperasi KUS bersama dengan beberapa anggota security melakukan penyergapan terhadap para pelaku, lalu setelah diamankan kemudian para terduga pelaku diamankan berikut barang bukti kendaraan yg digunakan tersebut dibawa ke Kantor Polsek Belinyu untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, jelas AKP Singgih Aditya Utama.
Akibat dari perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana “Pencurian Dengan Pemberatan” dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.