Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Diamankan Polda Babel, Sopir Dan Kernet Hingga Pemilik Ditangkap

- Redaktur

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang — Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

 

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib.

 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

 

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan kernet,” kata Jojo, Sabtu malam.

 

“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton,” sambung Jojo.

 

Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah tersebut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” jelasnya.

 

Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

 

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

 

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo.

 

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

 

Sumber : Rilis

Berita Terkait

Polres Bangka Tengah Gelar Berbagai Lomba Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79
Remaja Hilang di Perkebunan Sawit, Warga Diminta Segera Lapor Jika Mengetahui
Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Kepala BPKP Leo Lendra dan Sambut Pengganti
Noni Hidayat Arsani Apresiasi Inovasi TP PKK Bukit Besar
Gubernur Hidayat Arsani Tunaikan Janji Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Tinjau Penilaian Lomba HKG,Noni Hidayat Puji Semangat Kader PKK Taman Sari
Miris!!!! Ijazah dan Gelar Sarjana Milik Wagub Babel Diduga Kuat Palsu dan Dibongkar Pihak Kampus
Polres Bangka Tengah Gelar “Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025” Bersama Forkopimda dan Presiden RI Secara Virtual

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:22 WIB

Polres Bangka Tengah Gelar Berbagai Lomba Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Remaja Hilang di Perkebunan Sawit, Warga Diminta Segera Lapor Jika Mengetahui

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Kepala BPKP Leo Lendra dan Sambut Pengganti

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:09 WIB

Noni Hidayat Arsani Apresiasi Inovasi TP PKK Bukit Besar

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:04 WIB

Gubernur Hidayat Arsani Tunaikan Janji Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:24 WIB

Tinjau Penilaian Lomba HKG,Noni Hidayat Puji Semangat Kader PKK Taman Sari

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:44 WIB

Miris!!!! Ijazah dan Gelar Sarjana Milik Wagub Babel Diduga Kuat Palsu dan Dibongkar Pihak Kampus

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:16 WIB

Polres Bangka Tengah Gelar “Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025” Bersama Forkopimda dan Presiden RI Secara Virtual

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noni Hidayat Arsani, mencoba teknik Botanical Exotic Print dengan mencetak bunga ke kain saat meninjau inovasi Dasawisma Manggis, Kelurahan Bukit Besar, dalam rangka penilaian HKG PKK ke-53 di Kota Pangkalpinang, Senin (15/6/2025).

Foto : Saktio

Daerah

Noni Hidayat Arsani Apresiasi Inovasi TP PKK Bukit Besar

Selasa, 17 Jun 2025 - 22:09 WIB