Muntok, Bangka Barat – Kapolsek Tempilang, Iptu Harun Perdamean, menghadiri persidangan kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sawindo Kencana pada Senin, 21 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Muntok. Persidangan tersebut terkait tindak pidana ringan yang dilakukan oleh AD (32), seorang laki-laki yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK, melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, mengonfirmasi bahwa persidangan telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait kasus pencurian buah kelapa sawit yang semakin meresahkan masyarakat. “Persidangan ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi angka pencurian, baik yang menyasar kebun masyarakat maupun milik perusahaan,” ujarnya.
Persidangan yang dihadiri langsung oleh pihak PT. Sawindo Kencana serta terdakwa, AD, berlangsung dengan aman dan tertib. Kapolsek Tempilang beserta Unit Reskrim Polsek Tempilang terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kasus serupa, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Tempilang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum untuk kasus pencurian ringan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik lahan kelapa sawit.