Pangkalpinang – Salah satu tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, yaitu RP (17), telah diserahkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang pada Rabu, 8 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk menentukan status hukum tersangka, apakah sebagai penyalahguna murni, pengedar, atau bahkan bandar.
Proses Penilaian oleh TAT
Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan melakukan evaluasi dari dua aspek, yaitu medis dan hukum. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum terhadap RP. Jika terbukti sebagai penyalahguna murni, maka tersangka berpotensi ditempatkan di lembaga rehabilitasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika. Namun, jika ditemukan bukti kuat bahwa tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir, proses hukum akan dilanjutkan.
Kerja Sama Antarinstansi
Penyerahan tersangka kepada TAT BNN merupakan wujud sinergi antara Polri dan BNN dalam penanganan kasus narkotika. Proses ini bertujuan untuk memberikan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi dan peran pelaku dalam jaringan narkotika.
Polresta Pangkalpinang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Pangkalpinang.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang