Koba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hingga April 2025, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap, dengan total barang bukti sabu seberat 76,25 gram bruto.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doni Nopriadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antara petugas dan masyarakat.
“Selama Januari hingga April 2025, kami berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Bangka Tengah. Total ada 12 kasus yang kami tangani, termasuk satu kasus pengembangan dari laporan tahun 2024,” ujar IPTU Doni Nopriadi dalam keterangannya.
Seluruh kasus yang terungkap melibatkan narkotika jenis sabu. Tidak ditemukan barang bukti ganja, ekstasi, maupun obat-obatan terlarang lainnya. Dua kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penangkapan MZK alias JK di Kelurahan Sarang Mandi, Sungai Selan dengan barang bukti sabu 17,32 gram; serta DI alias PR di Desa Penyak, Koba dengan barang bukti seberat 17,6 gram.
“Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari langkah preventif dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,” tegas IPTU Doni.
Berdasarkan klasifikasi umur dan pekerjaan, mayoritas pelaku berusia di atas 30 tahun, dengan latar belakang sebagai buruh, wiraswasta, dan sebagian tidak memiliki pekerjaan tetap. Polres menilai fakta ini sebagai peringatan penting bahwa aspek pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bekerja keras agar Bangka Tengah bersih dari narkoba,” tutup IPTU Doni Nopriadi. (*bay)
Sumber : Humas Polres Bangka Tengah