Sungailiat, zonababel.com — Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Jum’at (19/8/2022).
Dikesempatan lain Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Rene Zhakaria,S.I.K., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian pencurian tersebut pada hari Senin (4/7/2022), sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar kos jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang mana pada saat itu korban meninggalkan HP korban merk SAMSUNG A02S warna hitam dan HP merk REDMI 9 A warna biru dongker didalam kamar, yang mana pada saat itu HP tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang keluar kos bersama dengan teman korban laki-laki dan saat korban dan teman korban pulang ke kosan korban, korban melihat HP korban sudah tidak ada lagi.
“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP”, ujar Kasat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduga pelaku pencurian tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak kediaman temannya pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan tidak menunggu lama Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki AB alias BULE yang diduga pelaku pencurian tersebut”, pungkas Kasat. Kamis (18/8/2022).
Dari hasil interogasi singkat AB alias BULE, diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker di kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Dengan kejadian tersebut pelaku AB alias BULE melanggar Pasal 362 KUHpidana “pencurian biasa”, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/Novri)
Sumber : humas polres bangka