Parit Tiga Jebus, zonababel.com — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam video Coerence telah memacu semangat seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala kegiatan illegal (illegal Mining, illegal oil, illegal loging) Perjudian, Penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta Narkotika.
Polsek Jebus pun meningkatkan Kegiatan Rutinnya. Kali ini Narkotika merupakan Target atau sasaran pemberantasannya.
Pada hari Jumat (26/8/2022) Tim Laba-laba Polsek Jebus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh FRM (25) warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Yang biasa bekerja sebagai Buruh Harian Lepas. FRM akan bertransaksi di Dusun Rambat, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Mendapatkan Informasi Tersebut, kemudian Tim Laba-laba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rendi Kurniawan Basuki S.Tr.K dan dibantu Bripka Taufik, Briptu Rama Harisman, Briptu Hamzah Nugraha dan Kanit intelkam Bripka Syarif Sublantika melakukan penyelidikan terhadap transaksi Narkotika tersebut. Sekira pukul 12.30 Tim melihat Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan PM (25) warga Dusun Stasiun, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas melintas di jalan Dusun Rambat, Desa Sekarbiru.
Kemudian Tim Melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan Berhasil mengamankan pelaku dan segera melakukan penggeledahan. Ketika dilakukan penggeledahan FRM ditemukan 12 (dua belas) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram. Yang disembunyikan di dalam kantong celananya dan di saku jaket. Penggeledahan ini juga disaksikan oleh ketua RT setempat.
Setelah itu Tim Laba-laba Polsek Jebus melakukan pengembangan dan melaksanakan penggeledahan di rumah FRM dan ditemukan timbangan digital, 1 ball plastik dan 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet di dalam tas sandang. pengeledahan ini juga disaksikan oleh ketua RT setempat.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Jebus untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika. Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan berupa handphone android merk VIVO Y12, 1 unit motor Yamaha Fregoo. Untuk Selanjutnya Polsek Jebus akan berkoordinasi Dengan Sat Narkoba Polres Bangka Barat.
“Ungkap kasus Narkotika ini juga membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh personel Polsek Jebus tidak dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika sesuai Atensi Kapolri tersebut,” tutup Kompol Galih. (*/tim)