Bangka Tengah, zonababel.com —
Polsek Koba berhasil mengamankan Encup (44) seorang pendatang asal Jawa Barat, Selasa 30 Agustus 2022. Encup ditangkap karena memperkosa tetangganya sendiri disebuah rumah kontrakan di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolsek Koba Iptu Rizky Adhiyanzah, S.TrK, S.IK, MH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang terjadi di Desa Penyak dimana pelakunya sudah diamankan di Polres Bangka Tengah.
Iptu Rizky mengungkapkan ungkap perkara tersebut bermula adanya laporan korban di Polsek Koba yang mana korban EN (48), perempuan asal Jawa Barat, yang tinggal di Desa Penyak RT. 11. Korban ini melapor ke Polsek Koba terkait adanya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang di alaminya.
“Jadi korban ini merupakan pendatang yang memang sudah tinggal di Desa Penyak mengungkapkan bahwa dirinya sekira pukul 05.00 wib (pagi) pada saat berada di rumah kontrakannya dalam kondisi sendirian di datangi oleh pelaku Encup, umur 44 tahun, pendatang asal Jawa Barat, alamat Desa Penyak RT. 11, yang mana kemudian pelaku langsung memegang tangan korban tersebut namun sempat di tolak oleh korbannya, setelah adanya penolakan korban selanjutnya pelaku tersebut mengajak korban ini untuk masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan” ungkap Iptu Rizky.
Setelah peristiwa yang di alami korban selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke suaminya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba dengan di dampingi oleh suami serta perangkat Desa Penyak.
“Menindak lanjuti laporan korban kemudian segera di lakukan upaya penyelidikan oleh unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Penyak setelah didapatkan dan terpenuhi 2 alat bukti selanjutnya kita amankan terlapor dirumahnya dan langsung kami amankan di Polsek Koba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah berkas serta barang bukti lengkap kemudian perkara tersebut (tersangka dan BB) dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.” Tegas Iptu Rizky.
Kemudian AKP Wawan Suryadinata, S.IK selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga membenarkan adanya perkara tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang dilimpahkan oleh Polsek Koba tersebut.
“Ya betul tadi sore kita sudah menerima pelimpahan perkara tersebut tentunya langkah kita selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan” kata Wawan.
Untuk kasus ini pelaku diduga telah melanggar Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan dalam hubungan intim atau Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RR)