Bangka Barat — JD, remaja asal Tempilang tersangka kasus penganiayan berat yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia akibat dipukul balok kayu, di pesisir Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (4/5/2024), akhirnya ditahan Polisi setelah di perbolehkan dokter pulang.
Sebelumnya, tersangka JD belum melaksanakan penahanan karena mengalami luka lebam dibagian wajah, akibat pukulan dari pengeroyokan kemudian dirawat di rumah sakit umum daerah.
Diketahui mereka yang melakukan penganiayan ke tersangka JD yakni, inisial TR, JP dan DD semuanya warga Tempilang, yang statusnya tersangka untuk kasus pengeroyokan di pesisir Pantai Gelam, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.
Dari kasus pengeroyokan JD ini, ada tiga tersangka TR, JP dan DD mereka ditahan langsung. Untuk tersangka pengeroyokan ditahan di rutan Polres Bangka Barat dan tersangka penganiayan berat JD ditahan di Polsek Tempilang Masa penahanan 20 hari, kalau belum cukup kita perpanjang lagi.
Motif cemburu dan pengaruh minuman keras yang mengakibatkan peristiwa ini terjadi.
Masih dengan kronologis yang sama yang dijelaskan beberapa waktu lalu, kejadian Sabtu 04 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib pelaku beserta teman-teman nya nongkrong bersama dipesisir pantai Gelem Desa Benteng Kota Kec. Tempilang.
Kemudian sekira pukul 23.00 wib pada saat mereka nongkrong tiba-tiba pelaku memarahi temannya karena alasan asmara, kemudian temannya menjauhi pelaku, pada saat itu korban hendak menenangkan mereka berdua namun pelaku masih dalam keadaan kesal dan terjadilah adu mulut yang terjadi antara pelaku dan korban sehingga terjadi perkelahian antara mereka berdua.
Pada saat itu teman-teman korban dan pelaku masih sempat melerai perkelahian mereka berdua, namun tidak lama pelaku langsung mengambil kayu bulat sekitar panjang kurang lebih 1 M dan memukul ke kepala korban dan mengakibatkan kepala korban robek dan mengalami pendarahan. Kemudian pukul 00.10 wib dini hari, hari minggu tgl 05 Mei 2024 temannya membawa korban ke rumah teman yang lainnya dalam keadaan masih sadar.
Karena dalam keadaan masih sadar mereka kemudian membawa korban ke puskesmas Tempilang, dan pada saat sampai di puskesmas Tempilang kondisi korban sudah tidak sadarkan diri. Dan pada Hari minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib kakak korban melapor kejadian tersebut ke polsek tempilang guna tindakan lebih lanjut.
Kemudian, menjadi korbannya RB, meninggal dunia karena dianiaya tersangka JD, berawal ingin melerai perkelahian tetapi malah menjadi korban.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menyampaikan, ”dari kasus pengeroyokan JD ini, ada tiga tersangka TR, JP dan DD mereka ditahan langsung. Untuk tersangka pengeroyokan ditahan di rutan Polres Bangka Barat dan tersangka penganiayan berat JD ditahan di Polsek Tempilang Masa penahanan 20 hari, kalau belum cukup kita perpanjang lagi”.
Sumber : Rilis Humas Polres Bangka Barat