Bangka, ZonaBabel.Com,-
Hutan Produksi (HP) yang berada di kabupaten bangka tepatnya di perbatasan Kota Kapur dan Penagan luluh lantak oleh alat Berat (PC) dalama rangka perataan Tanah untuk penanaman sawit. Selasa 22/06/2022
Hutan Produksi Merupakan Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
Di Indonesia sebagian besar hutan produksi juga adalah Hutan alam yang dieksploitasi dalam rangka Hak Pengusahaan Hutan dan hutan buatan atau hutan tanaman.
Dalam Pelaksanaanya hutan alami yang berada di kabupaten bangka tepatnya dibperbatasan desa Penagan dan Kota Kapur, diduga dieksploitasi, di ratakan dengan alat berat oleh pengusa asal Pangkalpinang.
Saat dikonfirmasi kepada masyarakat sekitar diperoleh informasi bahwa pengusaha tersebut mendapatkan lahan dengan cara membeli kepada oknum masyarakat saat itu blm ada tanam tumbuh diatasnya hanya bertumbuhkan tanaman hutan alami
Benar pak (Red-Media) lokasi tersebut diketahui merupakan Hutan Produksi (HP) yang kabarnya di kuasai oleh Efendy S. Terang narasumber BD.
Saat ditanya tentang aktifitas Alat berat yang ada dilokasi tersebut, BD yang merupakan warga sekitar mengatakan :
Setau kami itu diratakan karena akan ditanami sawit. masalah perijinannya kami kurang memahaminya. terang BD.
Saat team Media melakukan investigasi ke lokasi Bersama Rombongan Team Dari DPW LSM TOPAN RI Babel, yang dipimpin oleh Ketua DPW Joni Lambok, di dapati tanah tersebut telah rata karena aktifitas perataan menggunakan Alat berat.
Ketua DPW TOPAN RI Babel mengatakan:
Eksitensi peran serta masayarakat (LSM) merupakan salah satu”control social and egain of change dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yg sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, bahwa peran serta masyarakat dan team imvestigasi lembaga swadaya masyarakat ‘Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (LSM – TOPAN RI) Merupakan mitra Pemerintah dan Swasta dalam pemantauan serta pengawasan penyelenggaran negara yang baik (good govermance) bersih dan terbebas dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum. Terang Joni Lambok.
Ketika Ditanya tentang Temuan Apa yang didapat terkait pemanfaatan HP di Desa Penagan, Ketua DPW TOPAN RI Babel ini pun menjawab:
Adapun temuan dilapangan, Diduga ada keterlibatan oknum Pengusaha Efendi .S. warga pangkal pinang, bahwa adanya aktifitas pengerusakan hutan produksi yang masih beraktivitas yang masih hutan alami dengan menggunakan salah satu alat berat merek COBELCO di desa kota kapur dengan titik kordinat -48S5967771 E 9754433N kecamatan mendo barat. Lanjut Jhoni Lambok
Dan diakhir Penyampaiananya, Ketua DPW TOPAN RI Babel ini menegaskan :
Bahwa berdasarkan pada pasal 89 ayat 1.huruf a jo pasal 94 ayat 1 huruf a undang undang republik indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, atas pelanggaran ini dapat di pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan denda paling lama 15(lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah) dan paling bayak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah)
Dan menyikapi temuan ini kami dari DPW TOPAN RI BABEL dalam waktu dekat akan membuat laporan kepenegak hukum sebagaimana pelaporan KUHP” pasal 108 ayat(1)dan ayat(6)dan ayat(2) adalah setiap orang yang mengalami, melihat menyaksikan dan menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana herhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada yang berwenang baik lisan, maupun tulisan.
ayat(6)setelah menerimaan laporan atau pengaduan yang berwenang harus memberikan surat penerimaan laporan kepada yg bersangkutan.
Bahwa berdasarkan poin diatas lembaga swadaya masyarakat team operasional penyelamatan asset negara republik indonesia akan menindak lanjuti laporan masyarakat ini dan akan membuktikan dalang dalang mafia tanah yang menjual hutan produksi tersebut, sebenarnya pada beberapa minggu yang lalu kami juga telah menyurati beberapa orng terkait pengerusakan lahan yang juga di dalam kawasan terletak desa air petaling desa penagan Tutup Joni lambok
Media melanjutkan konfirmasi kepada Kepala desa Penagan Ismail dan kepada team media kepala desa mengatakan :
Saya Tidak mengetahui adanya transaksi jual beli lahan HP tersebut, saya juga tidak mengetahui dan tidak diberitahu adanya aktifitas perataan tanah tersebut. terang Ismail
ketika ditanya, apakah boleh HP yang masih alami di ratakan Dengan PC untuk penanaman sawit, Kade Penagan Mengatakan :
Itu tidak boleh dan dilarang. jangankan untuk beraktifitas merambah, memasukinya saja itu dilarang. Tutup Ismail
Demi keberimbangan berita, media melakukan konfirmasi kepada pengusaha Yang melakukan perataan dan exploitasi HP, namun sayang sampai berita ditayangkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari yang bersangkutan.
(Team Red)