Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Batu Belubang, Polresta Pangkalpinang Amankan 6,48 Gram Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,48 gram

Pangkalpinang, 14 Februari 2025 – Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Dusun Pantai Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Kedua tersangka yang diamankan adalah LINDA Binti KASENG (42) dan AGUS MULYADI alias AGUS Bin SAMSUDIN (27).

Foto : Tersangka Linda & Agus diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menggerebek rumah milik LINDA dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,48 gram yang dikemas dalam 27 bungkus plastik strip bening.

Bacaan Lainnya

 

Barang bukti yang diamankan:

– 27 bungkus plastik strip bening kecil berisi sabu (bruto 6,48 gram)

– 27 potongan pipet plastik

– 1 kantong celana pendek berwarna hitam

– 2 bungkus plastik strip

– 1 ball pipet plastik

– 1 sendok yang dibuat dari potongan pipet plastik

– 1 unit handphone merek VIVO warna biru

 

Kronologi Penangkapan

Pada saat penggerebekan, tersangka LINDA dan AGUS sedang berada di rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 27 bungkus plastik strip kecil berisi sabu yang disimpan di kantong celana LINDA. Selain itu, ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LINDA memiliki koneksi dengan seseorang bernama Martang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). LINDA mengajak AGUS untuk mengambil sabu di depan SPBU Bacang, kemudian membantu dalam penjualan barang haram tersebut.

 

Status dan Peran Para Tersangka

– LINDA: Berhubungan langsung dengan pemasok (Martang – DPO), mengedarkan sabu.

– AGUS: Membantu LINDA dalam mengambil dan menjual sabu.

 

Keduanya berperan sebagai kurir narkotika dengan wilayah edar di sekitar Desa Batu Belubang. Berdasarkan pengakuan mereka, bisnis haram ini baru dimulai sejak 13 Februari 2025, dan keuntungan yang diperoleh hanya berupa bahan pakai.

 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pemasok utama, Martang, yang masih buron.

 

Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *