Sungailiat, Bangka – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu singkat. Pelaku, Andi (45), ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Palembang setelah membunuh Asmara Hadi alias Agan (40) di jalan Teuku Umar Air Bakung, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada hari Selasa (26/9/2023).
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., seizin Kapolres Bangka menjelaskan pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali dengan posisi di bagian punggung dua kali dan bagian dada kiri satu kali. Rabu (27/9/2023).
“Kejadian berawal, korban cekcok sama salah satu pelimbang karena menginjak sakan sehingga patah dan permasalahan sudah selesai. Beberapa saat pelaku datang dan cekcok kembali dengan korban, saat itu pelaku memegang pisau namun dilerai. Korban merasa permasalah sudah selesai, tiba-tiba pelaku yang bawa sajam(pisau) langsung menusuk korban dari belakang. Pelaku menikam sebanyak 3 kali,” ujar AKP Rene Zakharia.
Korban, yang merupakan pemilik Tambang Inkonvesional (TI), bukan sedang bekerja saat kejadian, melainkan hanya berada di lokasi tersebut. Setelah kejadian tragis ini, Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku.
Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Andi di Pelabuhan Muntok. Pelaku saat itu berusaha melarikan diri ke Palembang, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Pelaku Andi akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.