Hitungan Jam, Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Pembunuhan

- Redaktur

Rabu, 27 September 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungailiat, Bangka – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu singkat. Pelaku, Andi (45), ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Palembang setelah membunuh Asmara Hadi alias Agan (40) di jalan Teuku Umar Air Bakung, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada hari Selasa (26/9/2023).

 

Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., seizin Kapolres Bangka menjelaskan pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali dengan posisi di bagian punggung dua kali dan bagian dada kiri satu kali. Rabu (27/9/2023).

 

“Kejadian berawal, korban cekcok sama salah satu pelimbang karena menginjak sakan sehingga patah dan permasalahan sudah selesai. Beberapa saat pelaku datang dan cekcok kembali dengan korban, saat itu pelaku memegang pisau namun dilerai. Korban merasa permasalah sudah selesai, tiba-tiba pelaku yang bawa sajam(pisau) langsung menusuk korban dari belakang. Pelaku menikam sebanyak 3 kali,” ujar AKP Rene Zakharia.

 

Korban, yang merupakan pemilik Tambang Inkonvesional (TI), bukan sedang bekerja saat kejadian, melainkan hanya berada di lokasi tersebut. Setelah kejadian tragis ini, Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku.

 

Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Andi di Pelabuhan Muntok. Pelaku saat itu berusaha melarikan diri ke Palembang, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

 

Pelaku Andi akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

 

Berita Terkait

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Berita Terbaru