Bangka – Polres Bangka melalui Satresnarkoba menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Eni alias ER (45) yang diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 16,76 gram.
Pelaku ditangkap pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Lingkungan Lubuk Kelik, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat.

“Penangkapan berawal dari informasi warga soal dugaan peredaran narkoba. Saat penggeledahan, kami temukan sabu dan sejumlah barang bukti lain,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agam, Jumat (19/9/2025).
Sekitar pukul 20.00 WIB tim bergerak ke lokasi target. Eni yang berada di rumah langsung diamankan, dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Dari tangan pelaku kami amankan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik asoy hitam, satu kotak rokok LA Ice, satu ponsel Xiaomi putih, dan satu sepeda motor Honda Beat hitam,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain. Tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine,” tambah Agam.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Bangka berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Sumber : Humas Polres Bangka
Editor : Zona Babel