Bangka Barat — Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan LIA seorang wanita tersangka pengedar shabu di rumahnya. Rabu, 6 Maret 2024.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang beralamat di Desa Air Lintang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat. Sekira pukul 20.10 WIB tim berhasil membekuk pelaku.
“Pada saat anggota melakukan penggeledahan di salah satu rumah wanita yang bernama LIA ditemukan 11 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasat Narkoba.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket plastik klip bening diduga berisikan shabu, plastik klip kosong, handphone, timbangan digital, tas kecil warna hitam, sekop plastik terbuat dari pipet warna kuning, kantong plastik, dan uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 1.020.000,-
“Kami melakukan penangkapan warga Tempilang dengan kepemilikan Shabu dengan berat barang bukti sebanyak (Brutto 3.00) ” ujar Kasat.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (*bay)
Sumber : Humas Polres Bangka Barat