Bangka Barat — Tindakan tegas ditempuh kepolisian terhadap tersangka buronan pelaku penganiayaan di Tempilang. Pelaku tewas setelah melawan petugas.
Kejadian dramatis terjadi saat penangkapan buronan kasus penganiayaan berat, Supri (49 tahun). Penangkapan tersebut berlangsung di lokasi tambang TI Kuruk Dusun B1, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Minggu, (4/12/2023).
Sebelumnya peristiwa penganiayaan tragis terjadi pada Minggu, (26/11/2023) sekitar pukul 03.00.Wib. Di jalan Sepapu Indah RT. 10 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, korban mendapatkan perlakuan yang sadis dari suaminya.
Seorang ibu rumah tangga, Ela (34 tahun), mengalami penderitaan setelah dianiaya suaminya sendiri secara brutal. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Korban mengalami, bibir robek, gigi patah, kepala belakang bocor, dan juga hilang penglihatan kedua mata akibat dari pemukulan brutal yang dilakukan oleh pelaku.
Penjelasan dari korban, korban dipukul secara brutal dan bagian matanya dihantam menggunakan linggis/besi panjang. Tidak hanya itu, tangan korban juga dipatahkan oleh suaminya serta bagian kepalanya dipukul dan mengakibatkan kepala belakang pecah.
Sampai Saat ini korban masih dirawat dirumah sakit, malangnya korban menjadi buta akibat kejadian tragis dan brutal ini tersebut
Tim gabungan Jatanras Polda, Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan briefing terkait perkara anirat yang melibatkan Supri.
Pada pukul 00.00 WIB, Senin (4/12/2023), anggota gabungan bergerak menuju lokasi yang telah diinformasikan. Saat tiba di lokasi pada pukul 03.00 WIB, Supri ditemukan dan berusaha melawan penangkapan dengan menggunakan parang panjang.
Meskipun telah dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, Supri tetap melakukan perlawanan membabi buta. Anggota kepolisian dari Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan.
Setelah terluka, Supri segera dilarikan ke puskesmas terdekat. Namun, sayangnya, kondisinya memburuk, dan ia dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bilah parang, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Revo, dan 1 potong baju yang digunakan oleh Supri.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk saat ini jenazah Supri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut.” Jelas Kapolres Bangka Barat.
Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan situasi yang memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta anggota kepolisian. (*Bay/Rilis).