Mencuri Kabel Listrik di Dusun Tutut, Residivis Kambuhan Kembali Berurusan Dengan Polisi

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap seorang residivis bernama Deden Susanto alias Teten. Teten terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menyebabkan kerugian sebesar 7 Juta Rupiah bagi korban.

 

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang rumahnya menjadi target pencurian pada Rabu (11/9/2024).

 

“Korban menemukan bahwa kabel-kabel instalasi listrik di rumahnya telah dirusak dan dicuri. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka,” ujar AKP Era, Senin (16/9/24) mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

 

Setelah menerima laporan, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Reskrim Polsek Pemali bergerak cepat. Tim mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

 

Upaya pelacakan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, ketika Tim Kelambit Opsnal mendapatkan informasi bahwa Teten berada di Perkuburan Cina, Parit 7 Kuday, Sungailiat. “Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya

Dalam pemeriksaan, Kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era, Teten mengakui aksinya. Dia menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya untuk memotong kabel listrik milik korban. Selain itu, pelaku memanfaatkan tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu pencurian.

 

“Pelaku kini berada di tahanan Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Era.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,8 kg kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan sebuah karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *