Operasi Peti Menumbing 2023: Polres Bangka Tangkap 3 Tersangka Terlibat Pertambangan Illegal

Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K.

Sungailiat – Polres Bangka telah berhasil mengatasi sejumlah perkara selama pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2023 yang berlangsung dari 1 hingga 12 Agustus 2023. Pada Kamis (31/8/2023), Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., mengumumkan hasil tangkapan tiga tersangka dalam tiga perkara yang berhasil ditangani selama operasi tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Dari tiga perkara yang berhasil diatasi, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO) sementara satu perkara lainnya masuk dalam kategori Non Target Operasi (Non TO). Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2023, polres Bangka berhasil mengungkap tiga perkara dengan melibatkan tiga orang tersangka.

 

“Alhamdulillah, Polres Bangka berhasil mengungkap tiga perkara selama operasi peti yang berlangsung selama 12 hari,” ungkap Kompol Ayu Kusuma Ningrum pada Kamis (31/8/2023).

 

Dari dua perkara TO tersebut, satu terjadi di jalan Pramuka Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka, dan yang lainnya di jalan Karang Panjang, Kelurahan Kenanga, Kabupaten Bangka. “Di jalan Pramuka, tersangka AH (43) dari Merawang, dan di jalan Karang Panjang, tersangka MAU (35) dari Karang Panjang,” jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

 

Tak hanya itu, ada pula satu perkara Non TO yang berlokasi di jalan Melati, Kecamatan Pemali Air Duren, Pemali, Kabupaten Bangka, dengan tersangka YK dari Pemali. “Tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” terang Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

 

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Bangka dalam menangani tindakan illegal di sektor pertambangan, yang merugikan lingkungan dan perekonomian. Diharapkan tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku ilegal dalam industri ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *