Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

- Redaktur

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pasangan suami istri di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis dini hari (8 Mei 2025).

 

Kedua pelaku berinisial S (45) dan Y (42) diamankan sekitar pukul 00.05 WIB di rumah mereka di RT 003, Kelurahan Tanjung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 18 paket kecil yang diduga berisi sabu serta enam butir pil diduga ekstasi berlogo RR berwarna kuning.

 

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu alat takar dari potongan sedotan plastik, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bangka Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025
Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung
Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik
Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam
Polsek Jebus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Family, Desa Puput

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pria Inisial EF Diamankan Satresnarkoba Bangka Tengah, 25,4 Gram Sabu Disita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:06 WIB

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Senin, 5 Mei 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Awal Tahun 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:48 WIB

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku CURAT di Bengkel Wilayah Selindung

Sabtu, 19 April 2025 - 05:23 WIB

Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk! Buser Naga Tangkap Lekok Usai Bobol Rumah Guru Saat Mudik

Rabu, 16 April 2025 - 21:39 WIB

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian di Tambak Udang PT MJM, Pelaku Sempat Sembunyi 3 Jam di Kolam

Berita Terbaru