BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pasangan suami istri di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis dini hari (8 Mei 2025).
Kedua pelaku berinisial S (45) dan Y (42) diamankan sekitar pukul 00.05 WIB di rumah mereka di RT 003, Kelurahan Tanjung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 18 paket kecil yang diduga berisi sabu serta enam butir pil diduga ekstasi berlogo RR berwarna kuning.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu alat takar dari potongan sedotan plastik, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Bangka Barat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.