Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan ” yang dimaksud dalam pasal 362 atau 372 KUHP pada hari Sabtu (23/7/2022).
Yang mana kejadian pada hari sabtu (9/7/2022), dengan TKP Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasat reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria,S.I.K., menjelaskan suami korban yang bernama KO SIN THAT ada datang ke Rumah Sakit Medika Stania untuk membesuk temannya yang dirawat di sana. Suami korban datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih, dengan nomor polisi BN3606BE yang diparkirkan diparkiran depan lobby Rumah Sakit Medika Stania tersebut.
Kemudian sekira jam 20.30 WIB pada saat suami korban sedang mengobrol dengan salah satu keluarga dari temannya lalu datang seseorang yang tidak suami korban kenal menghampiri dan meminjam sepeda motor,setelah itu korban menunggu dan mengecek dan tidak ada pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut.
Dengan kejadian tersebut Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka yg dipimpin Oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak ,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan diduga pelaku tindak pidana pencurian atau penggelapan yang sedang berada ditempat kediaman temannya di Pemali, kemudian Tim Opsnal Polres Bangka begerak langsung menuju ke tempat kediaman teman diduga pelaku dan berhasil mengamankan F (diduga pelaku) tersebut Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya F diamankan Tim Opsnal Polres Bangka, kembali melakukan pengembangan karena menurut pengakuan F telah melakukan pencurian atau penggelapan di 2 TKP di wilayah hukum Polres Bangka dan di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu -1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda
Vario warna putih dengan nomor rangka MH1JM5124NK117222, nomor mesin JM51E2116139 dan nomor Polisi BN
3606 BE , -1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna merah. Informasi didapatkan dari laporan Polsek Kelapa.
(red)
Sumber : Humas Polres Bangka