Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Pangkalpinang, Pelaku Kedapatan Membawa 4,07 Gram Sabu

- Redaktur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Jumat malam, (25/10/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Bedukang Raya, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku yang diketahui bernama Muhamad Deka Suhendra alias Deka (24) diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 17 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,07 gram. Barang bukti lainnya yang disita di antaranya dua kotak rokok merek A Satu, satu bungkus pipet plastik, dan sebuah ponsel merek Xiaomi warna emas. Polisi juga menemukan pipet plastik yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.

 

Dalam penggeledahan, tersangka mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di selipan celananya, yang tersembunyi dalam dua kotak rokok di saku kanan dan kiri. Selain itu, tersangka sempat melemparkan dua bungkus sabu ke area sekitar TKP.

 

Terdapat beberapa saksi yang mendukung penyelidikan, yaitu Yulinda, seorang warga sekitar; dan tiga anggota polisi yaitu Roy Martin, Tomi, dan Rafazar. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

 

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan melakukan tes urine sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.

Berita Terkait

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS
Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau
SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL
Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar
Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam
Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:34 WIB

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:13 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Januari–April 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Kurau

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:44 WIB

SEMPAT BURON SELAMA 6 BULAN, PELAKU CURAT DITANGKAP POLSEK SUNGAISELAN DI AIR SUGIHAN OKI SUMSEL

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:20 WIB

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit di Desa Cambai Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 12 Mei 2025 - 14:06 WIB

Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Curanmor di Teluk Inggris Diamankan dalam 48 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 13:54 WIB

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi Berlogo RR

Berita Terbaru