Pangkalpinang, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Jumat malam, (25/10/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Bedukang Raya, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku yang diketahui bernama Muhamad Deka Suhendra alias Deka (24) diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 17 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,07 gram. Barang bukti lainnya yang disita di antaranya dua kotak rokok merek A Satu, satu bungkus pipet plastik, dan sebuah ponsel merek Xiaomi warna emas. Polisi juga menemukan pipet plastik yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.
Dalam penggeledahan, tersangka mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di selipan celananya, yang tersembunyi dalam dua kotak rokok di saku kanan dan kiri. Selain itu, tersangka sempat melemparkan dua bungkus sabu ke area sekitar TKP.
Terdapat beberapa saksi yang mendukung penyelidikan, yaitu Yulinda, seorang warga sekitar; dan tiga anggota polisi yaitu Roy Martin, Tomi, dan Rafazar. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan melakukan tes urine sebagai bagian dari prosedur penyidikan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.