Penuhi Tuntutan Masyarakat Pesisir, Gubernur Babel Teken Rekomendasi Evaluasi Izin Tambang ke Tiga Kementerian

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyatakan sikap tegas berpihak kepada masyarakat pesisir yang menolak aktivitas tambang laut.

Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan ribuan massa dari Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Babel, Senin 21 Juli 2025.

“Saya pro rakyat. Selama masih bisa diperjuangkan, saya akan berjuang untuk rakyat. Kita ingin Babel tetap kondusif,” tegas Gubernur Hidayat.

Sebagai bentuk komitmennya, Gubernur Hidayat langsung menandatangani surat rekomendasi evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang ditujukan kepada tiga kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga menyetujui surat rekomendasi perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disampaikan ke DPRD Provinsi Bangka Belitung.

“Saya sudah dua kali mengirim surat ke kementerian. Hari ini saya tandatangani lagi karena suara masyarakat sangat jelas,” ujarnya di hadapan para demonstran.

Langkah cepat yang diambil Gubernur Hidayat mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel, Ahmad Subhan Hafiz.

“Kami mengapresiasi respons Gubernur. Harapannya DPRD bisa menindaklanjuti, dan seluruh proses ini dibuka untuk publik. Karena kebijakan ini berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan,” ujar Hafiz.

Untuk diketahui, aksi ini diikuti ribuan warga pesisir dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Para demonstran yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir melakukan long march sejauh 7 kilometer dan tiba di Kantor Gubernur pada pukul 13.30 WIB.

Massa diterima langsung oleh Gubernur Hidayat, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.

Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

1. Mengubah zonasi laut dan pesisir dalam RZWP3K agar bebas dari tambang dan dialihfungsikan sebagai zona tangkap nelayan serta kawasan konservasi;
2. Mencabut izin tambang timah di wilayah sensitif seperti Teluk Kelabat Dalam, Batu Beriga, dan pesisir Bangka Selatan;
3. Melakukan moratorium terhadap izin baru tambang timah, mengevaluasi izin yang merusak lingkungan, serta melakukan pemulihan ekologi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sumber : Dinas Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *