Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason

Mentok, — Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pada Jumat, 25 Agustus 2023, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason di Kabupaten Bangka Barat tahun 2017.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat. Pada kesempatan ini, diumumkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama EJ (38), yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Keuangan RSUD Sejiran Setason dari tahun 2017 hingga 2019, telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain EJ, terdapat dua tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat, yakni YW (39) selaku Plt Direktur RSUD/Pimpinan BLUD periode 2017-2019, dan ET (38) sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019. Para tersangka diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp750.416.398.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan tindakan tidak sesuai mekanisme dengan cara membuat kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sebagai akibatnya, kerugian negara yang signifikan terjadi.

 

EJ, selaku pejabat keuangan RSUD, disebut tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Oleh karena itu, perannya dalam pembuatan kuitansi fiktif dinilai bertentangan dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.

 

“Namun pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD. Sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp. 750.416.398 juta,” jelas Kasat Reskrim.

 

Untuk peran EJ yang memiliki ide untuk membuat kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

“Selaku pejabat keuangan EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” katanya.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tersangka Erik Johanda tidak ditahan oleh pihaknya. Namun, berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk tindak lanjut lebih lanjut.

 

Dalam proses penggeledahan, barang bukti yang diamankan dari EJ meliputi kwitansi fiktif senilai Rp110.000.000, satu unit laptop Asus tipe TP300L berwarna hitam beserta aksesori, serta satu unit printer Epson tipe L120 berwarna hitam yang digunakan untuk pembuatan dokumen palsu.

 

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka EJ, pihak berwenang mengambil langkah hukum dengan mendakwanya sesuai Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

 

Kasus ini mendatangkan ancaman hukuman serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda dengan kisaran minimal Rp200 juta hingga maksimal satu miliar rupiah.

 

 

Sumber : Rilis Humas Polres Bangka barat

Editor : Bayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *