Polres Bangka Tengah Sikat Pelaku 303, Komitmen Tindaklanjuti Perintah Kapolri

Bangka Tengah, zonababel.com — Dalam upaya menindak lanjuti perintah Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana yang di antaranya penyalahgunaan narkoba serta perjudian, Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 5 pelaku 303 di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin 22 Agustus 2022.

AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan perihal pengungkapan perjudian (303 KUHP) di wilayah Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar. Penindakan ini sebagai upaya kita menindak lanjuti perintah pimpinan dalam memerangi penyakit masyarakat yang diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika serta aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

Bacaan Lainnya

“Tadi siang sekira pukul 14.00 wib Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktifitas perjudian (303 KUHP) jenis Remi disebuah rumah yang berada di Dusun Simpang, Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar. Dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan 5 pelaku.” ungkap AKP Wawan.

“Sebanyak 5 pelaku berhasil kita amankan serta barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah yang mana untuk selanjutnya akan kita lakukan upaya penyidikan lebih lanjut.” lanjut Kasat.

“Kita sebelumnya memang sudah mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas perjudian ini dari masyarakat yang sudah resah, dari informasi masyarakat ini kemudian langsung kita tindak lanjuti dengan upaya penindakan.” terangnya.

Adapun 5 orang pelaku beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.130.000,- (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dan sebanyak 14 kotak kartu Remi diamankan sebagai Barang Bukti. Sedangkan identitas 5 pelaku terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan yang berinisial yaitu :
ROM alias DONI (35),laki-laki warga Gang Nelayan Rt:05,Kelurahan Lubuk Lingkuk. RID alias MAN (62) laki-laki warga Desa Lubuk simpang. ROP bin ROZ (32) warga Desa lubuk simpang. AMNH alias MIMIN (25) perempuan warga Desa Lubuk pabrik. ELV alias CICOT (24) perempuan, warga Lubuk simpang. Yang semuanya masih warga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

“Polres Bangka Tengah akan komitmen menindak segala bentuk penyakit masyarakat baik itu peredaran miras ilegal, perjudian maupun penyalahgunaan narkoba, jadi disini kami juga berpesan kepada masyarakat bilamana ada informasi terkait tindak pidana penyakit masyarakat silahkan sampaikan kepada kami (Polres Bangka Tengah).” Tandas AKP. Wawan. (*/R)

Sumber : Humas Polres Bangka Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *