Polres Bangka Ungkap Kasus Narkotika, Sita Shabu 23,19 Gram, Tangkap Dua Pengedar

Sungailiat – Polres Bangka melalui Tim Kibas Satuan Narkotika berhasil mengungkap kasus narkotika di Sungailiat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 23,19 gram. Dua orang yang diduga sebagai pengedar, ED (26) dan RH (30), berhasil ditangkap. Jumat (7/7)

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya tempat tersebut digunakan untuk transaksi narkoba.

 

Tim Kibas Polres Bangka melakukan penyelidikan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/7/2023), Tim Kibas pertama kali menangkap ED di Jl. Raya Budi Utomo. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan ED, tim melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya di Jl. Batin Tikal.

 

“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ED dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian kendaraan yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujar AKP Zulkarnain yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, Tim Kibas menemukan sejumlah barang bukti. Terdapat 44 plastik klip bening berukuran kecil dan 1 plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Total berat keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 23,19 gram.

 

Modus operandi yang digunakan oleh ED dan RH adalah dengan menjual paket narkotika jenis shabu. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara” jelas AKP Harry Frizko.

 

 

Sumber : Rilis Humas Polres Bangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *