SUNGAILIAT — Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangka. Dua orang pria diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis.
Pelaku utama, Adi Irawan alias Adi (26), seorang buruh harian lepas asal Riau Silip, ditangkap bersama penadah barang curian, Fredi Susanto alias Obe (30), warga Kampung Hakok, Sungailiat.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Sejumlah barang berharga, seperti satu unit ponsel Vivo Y18, sebuah dompet, dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram telah raib.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani dalam keterangan persnya, Selasa (24/6/2025), mewakili Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Laporan korban diterima Polsek Riau Silip pada 23 Juni 2025. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka segera melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku.
Penadah, Fredi alias Obe, lebih dulu diringkus di Jalan Nelayan I, Sungailiat, pada Senin siang (23/6). Dalam pemeriksaan awal, Fredi mengakui telah membeli dan kemudian menjual kembali barang curian yang diterimanya dari Adi.
Beberapa jam kemudian, Adi juga berhasil dibekuk saat sedang bekerja di kawasan Jalan Kenangan, Pemali. Dalam pemeriksaan, Adi mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat kursi. Ia mengambil HP serta dua tabung gas, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mirisnya, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra warna silver-hitam, satu unit ponsel Vivo Y18, serta empat tabung gas elpiji 3 kg.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mauldi.
Atas perbuatannya, Adi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Fredi dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Mauldi. (*by)
Sumber : Humas Res Bangka